screedbot

  • top1
  • top 2

WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.38.17

WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.38.18

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Pelatihan Manajemen Kasus dalam perlindungan perempuan dan anak di wilayah kabupaten indragiri hulu, Selasa 22 November 2022. Narasumber UPT PPA Provinsi  dan pengadilan Negeri serta Kementerian Agama. kegiatan ini di buka langsung oleh kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten indragiri hulu yakni (WARDIATI, S.Sos) kegiatan di ikuti sebanyak 30 Peserta.  Kegiatan yang dilakukan selama satu hari, kegiatan dilaksanakan sebagai upaya bersama menyemakan persepsi dan mewujudkan pelayanan prima bagi layanan kekerasan perempuan dan anak di kabupaten indragiri hulu. kesadaran masyarakat ini tentunya akan meningkatkan angka pelaporan kasus kasus kekerasan bagi perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan 

WhatsApp Image 2023 09 21 at 10.18.22

Sosialisasi Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota p style="text-align: justify;">Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, kamis (21/09/2023), Acara tersebut dibuka Langsung oleh BAPAK Drs. DUDI SUNANDAR, M.Si Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu dan diwakili oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (FIRDAYANI, SE).kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari.  

WhatsApp Image 2023 09 21 at 10.18.22 1

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menyampaikan kegiatan ini kekerasan terhadap perempuan sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat antara lian: persoalan medis, sosial hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manuasianya. untuk itu dalam upaya pemeilihan korban kekerasan tertentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikolgis, bantuan hukum dan lain sebagainya. berbagai kasus terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan juga merupakan faktor penghambat pada upaya peningkatan kualiatas dan peran perempuan. tindak kekerasan terhadap perempuan perempuan bentuk pelanggaran hak asasi manusia angka kekerasan terhadap perempuan termasuk tindak perdagangan orang menunjukan peningkatan. untuk itu sejalan dengan berbagai permsalahan tersebut kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia menetapkan 3 program prioritas yang disebut  dengan Tree END (3 END) yeng meliputi : a. Akhir kekerasan kepada permpuan dan anak. b, Akhiri Perdagangan Perempuan, c. akhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan.  semoga apa yang telah dan akan kita lakukan ini dapat terlaksana dengan baik, demi terwujudnya pemenuhan hak perempuan. untuk lebih memperkuat implentasi atas komitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan periode 2021-2024.  banyak paktor yang menyebabkan masih banyak perempuan mengalami permsalahan antara lain karena faktor salah perrsepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan sebagai salah satu cara mendidik disebabkan pula oleh paktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan sehingga menimbulkan kekerasan, eksloitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan selain permasahan kekerasan perempuan juga sering di rugikan dalam masalah keperdataan yang menyebkan mereka tidak memperoleh hak yang sama bahkan dirampas hak keperdataan seperti kasus  perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian. tuntutan ganti rugi, kkerasan terhadap perempuan sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masayarakat antara lain: persoalan medis, sosial, hukuk bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya.

Rengat, 23 Maret 2018 - P2TP2A Inhu melakukan serah terima Anak hasil binaan P2TP2A pada DPPPA Inhu dari tanggal 12 Januari s/d 22 Maret 2018, yang bertempat di DPPPA Inhu. Anak Hasil binaan langsung diserahkan oleh Kepala Dinas PPPA Inhu Wardiati , S.Sos dan diterima oleh pihak orang tua dengan disaksikan oleh Sekretaris DPPPA Inhu Agus Rianto, S.E dan Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Hj. Dewi Devayanti , S.H, M.M.

Pembinaan yang dilakukan oleh P2TP2A Inhu merupakan salah satu program DPPPA dalam rangka perlindungan khusus anak , dan termasuk dalam indikator Perlindungan Khusus (KLASTER 5) dari evaluasi Kab/Kota Layak Anak , dimana evaluasi KLA ini dilaksanakan setiap tahun oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Melalui pembinaan ini, diharapkan anak-anak yang dibina bisa kembali ke masyarakat serta mempunyai cara pandang dan perilaku yang positif dalam menjalani perannya sebagai anak.

Sosialisasi Peningkatan Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Kasus Kekersaan terhadap Perempuan dan Anak

WhatsApp Image 2023 09 27 at 14.22.15 2Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu telah melaksanakan Kegiatan Sosialiasasi Peningkatan sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan adan anak yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari, Rabu, 27 September 2023, bertempat di aula Kantor Camat Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.

WhatsApp Image 2023 09 27 at 14.22.16 

IMG 20230822 WA0009

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten /Kota Tahun 2023 sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu dan di wakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk  mengimplementasikan sistem yang holistik dan terkoordinasi dalam melindungi perempuan dan anak sekaligus untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan , seperti yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dan meningkatkan persan serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha untuk mensukseskan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan nasional dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta menyelaraskan kebijakan dan hukum ditingkat nasional serta daerah untuk lebih memperkuat implentasi atas komitmen untuk melindungi perempuan dari kekeran. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023. 

Link Terkait

Agenda

Statistik Pengunjung

1295858
Hari ni
Kemarin
Minggu ni
Minggu lalu
Bulan ni
Bulan lalu
Total
414
2766
14729
1265425
44812
52816
1295858

Your IP: 3.145.88.241
2024-12-22 03:56
© 2017 DPPPA. All Rights Reserved.